PROFIL RSUD Tanah Abang

 

TENTANG

Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang terletak di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan merupakan daerah pemukiman padat penduduk dan pusat grosir terbesar di Asia Tenggara. RSUD Tanah Abang merupakan RSUD Kelas D yang berdiri sejak tanggal 4 Juni 2016 RSUD Tanah Abang terletak di Jalan KH. Mas Mansyur No.30 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Luas tanah 2,581 m2 dengan luas bangunan sebesar 2,245 m2.

 

VISI

Menjadi rumah sakit yang unggul dan terpercaya sebagai pilar layanan kesehatan kota global.

 

MISI

1. Menyelenggarakan pelayanan yang bermutu, berfokus pelanggan dan berorientasi pada keselamatan pasien.

2. Meningkatkan komunikasi, kompetensi, kesejahteraan dan budaya kerja profesional SDM yang berdaya saing global.

3. Mengembangkan sistem smart hospital yang didukung teknologi termutakhir untuk menyelenggarakan pelayanan cepat dan tepat.

4. Menerapkan sistem keuangan yang akuntabel, transparan, efisien dan berkelanjutan.

5. Memperkuat sinergi dengan lintas sektor guna memperluas jangkauan pelayanan kesehatan.

 

MOTTO

1. Ramah
Melayani dengan senyum, empati, sopan santun, dan menghargai setiap pasien sebagai prioritas pelayanan.

2. Modern
Menghadirkan pelayanan kesehatan berbasis teknologi, inovatif, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien.

3. Berkualitas
Berkomitmen memberikan pelayanan terbaik melalui profesionalisme, penerapan standar mutu dan inovasi berkelanjutan.

 

TATA NILAI

1. Berorientasi Pelayanan
Memberikan pelayanan Kesehatan yang ramah, cepat, tepat, aman dan berfokus pada kebutuhan pasien.

2. Akuntabel
Melaksanakan tugas secara jujur, bertanggung jawab, disiplin dan sesuai standar operasional prosedur, serta menjaga kerahasiaan data pasien.

3. Kompeten
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

4. Harmonis
Membangun hubungan kerja yang saling menghargai, menghormati perbedaan dan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman.

5. Loyal
Mengutamakan kepentingan organisasi, menjaga nama baik Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang, serta mematuhi peraturan yang berlaku.

6. Adaptif
Terbuka terhadap perubahan, inovasi, dan perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan.

7. Kolaboratif
Bekerja sama secara efektif demi keselamatan pasien dan tercapainya pelayanan yang prima.

 

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Tanah Abang merupakan RSUD Kelas D, yang mempunyai Tugas dan Fungsi :

Tugas:
RSUD Kelas D mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Fungsi:

  1. penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  2. penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas D;
  3. pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  4. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas D;
  5. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D;
  6. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D;
  7. penyelenggaraan pelayanan medik;
  8. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
  9. penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
  10. penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
  11. penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
  12. penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
  13. penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
  14. penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
  15. penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
  16. fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas D;
  17. fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan kesehatan;
  18. penyelenggaraan pemasaran, kemitraan dan kehumasan RSUD Kelas D;
  19. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Kelas D;
  20. pengelolaan data RSUD Kelas D;
  21. pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas D;
  22. pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas D;
  23. pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas D sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  24. pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
  25. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas D; dan
  26. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi RSUD Tanah Abang