PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) RSUD Tanah Abang

SEKILAS MENGENAI PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Disamping itu keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Oleh karenanya RSUD Tanah Abang menyadari bahwa pentingnya keterbukaan informasi kepada publik untuk saat ini merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, agar terciptanya iklim transparasi. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pergub 175 Tahun 2016.

Sesuai dengan tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan RSUD Tanah Abang dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.

 

1. TUGAS DAN FUNGSI PPID

Uraian Tugas dan Wewenang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  1. Memutuskan dan melakukan evaluasi kinerja PPID.
  2. Menyusun arah kebijakan layanan informasi Publik.
  3. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di RSUD Tanah Abang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi yang diusulkan oleh PPID.
  5. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon.
  6. Mewakili RSUD Tanah Abang di dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik dan/atau memberikan kuasa kepada PPID RSUD Tanah Abang atau pihak lain untuk menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi dan/atau Pengadilan.
  7. Mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan.
  8. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
  9. Menyampaikan Laporan Tahunan kepada Pengarah PPID.

 

Uraian Tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya.
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik.
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi.
  8. Membuat laporan pelayanan informasi.
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
  10. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada RSUD Tanah Abang dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  11. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
  12. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  13. Membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  14. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

 

2. STRUKTUR ORGANISASI PPID

struktur-ppid-dinkes