PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) RSUD Tanah Abang

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami RSUD Tanah Abang selaku salah satu badan publik memiliki kewajiban untuk dapat memberikan dan menyediakan pelayanan informasi kepada publiknya secara mudah, tepat, cepat, akurat, dan berkualitas dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi dan komunikasi.

Atas dasar hal tersebut setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi dan dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang Nomor 1370 Tahun 2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Tim Pembantu Pejabat Pengelola Informasi dan DOkumentasi (PPID) Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang.

1. TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas

Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID;
  2. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  6. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, Pengamanan Informasi;
  7. Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
  8. Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, dan Sederhana;
  9. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi;
  10. Pengklasifikasian Informasi dan/atau Pengubahannya;
  11. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi Publik yang dapat diakses; dan
  12. Penetapan Pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.;

 

2. STRUKTUR ORGANISASI PPID

struktur-ppid-dinkes 

3. VISI MISI

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang akuntabel dalam rangka meujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat di RSUD TANAH ABANG.

MISI

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
  3. Meningkatkan kualitas SDM dalam bidang pengelolaan dan pelayanan informasi.
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.