Loading...

LANDASAN HUKUM

Latar Belakang

Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.

4. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 993 Tahun 2017 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.

Tujuan

Menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di bidang pelayanan dan pengembangan kesehatan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan paripurna bersendikan upaya kuratif , promotif dan rehabilitatif serta melaksanakan upaya rujukan menuju ‘Jakarta Sehat untuk semua’ sesuai dengan yang ditargetkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.